BLITAR: Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba antar kota. Modusnya, pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam peralatan komputer.
Tujuh tersangka ini ditangkap petugas dalam operasi penyakit masyarakat di bulan ramadan. Mereka adalah Bayu, Fariz, Fawas, Subagio, Riwandik, Anom dan Yopek.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan tujuh paket sabu seberat 3 gram, handphone dan 229 ribut butir pil okerbaya (double L) dengan nilai total sekitar mencapai Rp 300 juta.
“Untuk mengelabuhi petugas, mereka menyembunyikan paket sabu dalam mouse komputer, “ ujar AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kapolres Blitar Kota, Sabtu 1 Mei 2021.
Kini, para tersangka harus mendekam di balik jeruji Mapolres Blitar Kota dan dijerat dengan pasal 114 kuhp nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(TOM)