"Misalnya uang Rp1 juta bisa digandakan menjadi Rp10 juta," kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulangi, di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 27 November 2019.
Pitra memaparkan modus yang dilakukan para tersangka mengimingi korban, mengganti pecahan keramik dengan uang melalui medium koper. Targetnya, orang-orang yang terlilit utang.
"Jadi seolah-olah mereka bisa menyulap keramik menjadi uang," ujarnya.
Guna melancarkan aksi, komplotan memutarkan video kepada korban untuk meyakinkan. Video itu berisi kesaktian para pelaku saat menggandakan uang.
"Namun video tersebut editan alias rekayasa," ungkap dia.
Menurut Pitra, empat pelaku mengemban peran berbeda. Tersangka pertama yakni Rahmat, asal Sibolga, Sumatra Utara, bertugas mencari korban. Kemudian tersangka Adriono, dari Ambon, berpura-pura menjadi orang pintar yang mampu menggandakan uang.
"Lalu tersangka Ahmad Firman berperan membagikan uang korban kepada sesama tersangka, dan Hadri alias Toni bertugas sebagai penjemput korban," jelasnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp82.941.000, delapan ponsel, kartu ATM, KTP, minyak gaharu, beberapa pusaka hingga tas dan koper yang digunakan untuk menggandakan uang.
Atas perbuatannya keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP junto 55 KUHP dan Pasal 372 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.
(IDM)