Kasus Carding, Polda Jatim Periksa Dua Selebgram

Selebgram Ruth Stefani saat memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi kasus carding Selebgram Ruth Stefani saat memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi kasus carding

SURABAYA : Pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses pengembangan kasus carding terus dilakukan. Terbaru,dua selebgram Awkarin dan Ruth Stephanie diperiksa sebagai saksi. Keduanya sempat menjadi endorse tarvel online yang dibiayai dari uang hasil kejahatan carding.

Dua selebgram bernama Awkarin dan Ruth Stefanie tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim secara bergantian. Awkarin yang tiba lebih dulu langsung masuk ke ruang pemeriksaan Subdit Siber. 

Tak berapa lama kemudian,Stefanie datang dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang sama. 

Menurut Dir Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan mengatakan pemeriksaan keduanya diperiksa sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan seputar endorse travel online yang mereka lakukan dengan mendapat imbalan berupa tiket dan kamar hotel secara gratis. 

"Jadi imbalan itu dibiayai tersangka pengelola travel dari hasil kejahatan carding atau pembobolan kartu kredit. Nah itu yang kami dalami," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis 5 Maret 2020.

Gidion mengatakan, penyidik sendiri akan melakukan pendalaman keterangan dari saksi publik figur yang dianggap pernah kerjasama dengan tersangka.

"Kami dalami dulu. Selanjutnya kami akan panggil saksi-saksi lain," terangnya. 

Sementara itu, Ruth Stephanie menegaskan bahwa dirinya hanya mendapatkan tawaran sebagai endorse untuk memasarkan promo travel online melalui akun miliknya. Dia pun mengaku tidak pernah menadapapatkan fee dalam bentuk uang ataupun kontrak kerja.

"Saya hanya diberikan imbalan berupa menginap di hotel Malaysia semalam,"ungkapnya.  

Sementara itu, dari kasus carding ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Lalu, oleh tersangka, uang hasil kejahatan ini  digunakan untuk menjalankan bisnis travel online,termasuk untuk membayar imbalan publik figur.  
 


(ADI)