KPK Setor Rp72 Miliar Hasil Korupsi Edhy Prabowo ke Negara

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (Foto / Istimewa) Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Tim Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS ke kas negara. Uang itu hasil tindak pidana korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan kawan-kawannya. KPK menyetorkan uang tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa uang Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS hasil suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan dirampas untuk negara.

"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara Terpidana Eddy Prabowo dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat 8 April 2022.

Penyetoran uang miliaran rupiah tersebut diharapkan KPK bisa membantu memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi Edhy Prabowo dkk. KPK bakal terus membantu mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara lewat perampasan aset para koruptor.

Baca juga : Kemenhub Bakal Batasi Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

"KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," kata Ali.

Untuk diketahui, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung (MA). Edhy terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 


(ADI)

Berita Terkait