Bagaimana Hukum Berenang Saat Puasa, Begini Penjelasan Ulama

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Hukum berenang saat puasa Ramadhan penting untuk diketahui umat muslim. Sebab, berenang menjadi salah satu olahraga yang meningkatkan kebugaran tubuh. Namun dibalik itu, ada potensi membatalkan puasa jika melakukannya. Lantas bagaimana hukum berenang saat puasa di bulan Ramadhan?

Berenang Tidak Membatalkan Puasa

Mufti Republik Arab Mesir (2003-2013) sekaligus Guru Besar Ushul Fiqh Fakultas Dirasat Islamiyyah dan Bahasa Arab Universitas Al Azhar Kairo, Syekh Ali Jum'ah, menegaskan bahwa berenang tidak membatalkan ibadah puasa. "Berenang di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Oleh karenanya, Anda boleh menyelam dan berenang," katanya.

Penetapan tersebut memang merupakan persoalan fikih yang perlu difatwakan oleh seorang ulama berdasarkan tafsir mendalam dan kesepakatan. Syekh Ali Jum'ah juga menyadari bahwa mungkin ada fatwa lain yang tidak memperbolehkan aktivitas berenang saat Ramadhan.

Baca juga : Arsitek dari Amerika, Masjid Tujuh Kubah di Jember Indah dan Sarat Makna

Berpotensi Membatalkan Puasa (Makruh)

Dikutip dari laman Islam NU, hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung, atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka. Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda padat atau cair.

Oleh sebab itu, hukum berenang saat berpuasa dimakruhkan karena termasuk aktivitas yang berisiko dapat membatalkan puasa. Kondisinya setara seperti terlalu berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) saat berwudhu. Kesimpulannya, hukum berenang saat puasa di bulan Ramadhan adalah makruh. Hukum tersebut juga berlaku sama dengan aktivitas menyelam yang berpotensi masuknya air ke dalam tubuh.

 


(ADI)

Berita Terkait