Cinta Sejati, Tahanan Narkoba Nikahi Pujaan Hati di Kantor Polisi

Kedua mempelai mendapat wejangan dari Kapolrestabes Surabayaa usai akad nikah/metrotv Kedua mempelai mendapat wejangan dari Kapolrestabes Surabayaa usai akad nikah/metrotv

SURABAYA: Jeruji besi tidak bisa memutus tali cinta Andry Kurnia Setiawan. Pria yang terjerat kasus narkoba ini memenuhi janji menikahi pujaan hatinya, Fadhilah. Lantaran berstatus tahanan, akad nikah digelar di Mapolrestabes Surabaya, Kamis 3 Maret 2022.

Pria 24 tahun ini  akhirnya bisa melangsungkan akad nikah dengan wanita pujaan hatinya meski tidak di gedung atau  tenda mewah. Akad nikah dilangsungkan di ruang penyidik Polrestabes Surabaya dengan dihadiri pihak keluarga kedua mempelai.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Surbaya, Kompol  Muchamad Fakih mengatakan acara akad nikah Andry yang berstatus  tahanan dilakukan atas dasar kemanusiaan. Polrestabes Surabaya memfasilitasi semua prosesi akad nikah ini.

“Pernikahan tersebut kami langsungkan di Polrestabes Surabaya ini, karena pihak laki-laki tersandung masalah, yakni masalah narkoba. Dia ditangkap pada tanggal 8 Februari.  Sebelumnya sudah ada rencana pernikahan dengan mempelai perempuan di awal Maret. Kemudian dia meminta permohonan untuk melakukan pernikahan dengan calon istri, kami sampaikan kepada Pak Kapolres dan Pak Kapolres menyetujui pernikahan di Polrestabes ini, ” jelasnya.     

Dengan disahkannya ijab kabul, kedua mempelai kini sudah resmi menjadi suami istri. Andry berterima kasih atas ijin kepolisian untuk dapat menikah termasuk diberi fasilitas pendukung lain.

BACA: Kejari Tulungagung Musnahkan Sabu dan Ribuan Obat Kuat

“Terima kasih kepada bapak Kapolrestabes Surabaya yang telah mengijinkan mengadakan pernikahan di Polrestabes termasuk  memberikan fasilitas layak untuk acara akad nikah kami, ” ucapnya.   

Namun karena berstatus tahanan, kebahagiaan kedua mempelai hanya berlangsung singkat. Sebab usai acara akad nikah mempelai pria harus kembali lagi ke ruang tahanan untuk menjalani hukuman.

 


(TOM)

Berita Terkait